• Jl. Raya Jakenan - Jaken KM. 05 No. 01, Pati, Jawa Tengah
  • (0295) 4749044
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Kebijakan Mutu
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Laporan Bulanan PPID
      • Laporan Tahunan PPID
      • Rencana Kinerja Tahunan
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Rencana Strategis
      • Kerja Sama
      • Pengadaan Barang dan Jasa
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Leaflet / Brosur
    • Warta Pertanian
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
4038 dilihat       18 Desember 2024

Telah Terbit SNI 7313:2024 - BMR Pestisida pada Komoditas Pertanian Asal Tumbuhan

BSIP Lingkungan Pertanian Bersama BSIP Pascapanen melalui Komite Teknis 65-22, Pascapanen, telah merumuskan SNI 7313:2024 tentang Batas maksimum residu pestisida pada komoditas pertanian asal tumbuhan yang ditetapkan oleh Kepala BSN pada tanggal 12 Desember 2024. SNI ini merupakan revisi dari SNI 7313:2008 tentang Batas maksimum residu pestisida pada hasil pertanian.

Batas maksimum residu pestisida adalah konsentrasi maksimum residu pestisida (dinyatakan dalam mg/kg) yang diizinkan pada komoditas pertanian. SNI ini ditetapkan untuk memastikan bahwa hasil pertanian yang dikonsumsi oleh masyarakat, baik dalam negeri maupun yang diekspor, aman dari paparan pestisida berlebih. BMR pestisida sangat penting dalam menjaga kualitas dan keamanan pangan, serta melindungi kesehatan konsumen. 

Informasi selengkapnya mengenai Batas maksimum residu pada komoditas pertanian asal tumbuhan dapat diakses melalui www.bsn.go.id

Semoga SNI yang diterbitkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

Prev Next

- BRMP Lingkungan Pertanian


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Belajar Pertanian Terpadu, Kunjungan Lapang SDIT Nurul Fikri Trangkil ke BRMP Lingkungan Pertanian
    09 Apr 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Komitmen BRMP Lingkungan Pertanian dalam Pembangunan Zona Integritas
    08 Apr 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    BerAKHLAK -Kompeten
    07 Apr 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    BRMP Lingkungan Pertanian Serahkan SK Kenaikan Pangkat dan Penghargaan Pegawai Teladan
    06 Apr 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    BRMP Lingkungan Pertankan Tandatangani Maklumat Pelayanan, Komitmen Bersama & Pakta Integritas
    06 Apr 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian

tags

#agrostandar

Kontak

(0295) 4749044
(0295) 4749045
[email protected]

Jalan Raya Jakenan-Jaken KM.05 No. 1

Pati, Jawa Tengah

59184

Website: https://lingkungan.brmp.pertanian.go.id
email: [email protected] / [email protected]

© 2025 - 2026 Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian. All Right Reserved